IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun
JAKARTA,quickq苹果版下载不了 DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tak mempermasalahkan proyeksi Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyebut tingkat pengangguran di Indonesia akan berada di angka 5%.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghitung tingkat pengangguran berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ya, proyeksi kan boleh aja proyeksi. Tapi kan kalau dari Sakernas (Februari 2025), (jumlah pengangguran terbuka/TPT) kita kemarin kan sudah turun ya, 4,76 (persen), ya,” ujar dia saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Selasa, 3 Juni 2025: Klaim Hadiahnya Sekarang!
Ia mengimbau agar hati-hati membaca data karena perhitungan pemerintah berdasarkan tingkat pengangguran terbuka, bukan sekadar berapa persen lulusan yang langsung terserap kerja.
“Hati-hati, kalau kita pakai data kan harus tingkat pengangguran yang lebih tinggi. Karena kan kalau kita basisnya jumlah, kan jumlah populasi juga nambah ya,” jelas dia.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Kejagung Geledah Apartemen 3 Stafsus Nadiem Makarim
Yassierli mengaku jumlah pengangguran yang tercatat di Sakernas masih menjadi tantangan untuk pemerintah.
Sebab, periode tersebut akan berbarengan dengan masa kelulusan dari berbagai jenjang di instansi pendidikan.
“Nanti memang yang menjadi tantangan nanti adalah sakernas Agustus, ya. Ketika lulusan dari institusi pendidikan itu kan udah lulus itu, itu yang nanti harus kita cari solusinya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Terbaru Plafon Rp200 Juta Tanpa Jaminan, Saldo Dana Cair Hitungan Hari
Sebagai solusinya, ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan aplikasi Siap Kerja sebagai platform digital yang mempertemukan pencari kerja dan perusahaan.
“Di situ kita desain agar pencari kerja dan perusahaan bisa bertemu. Tapi yang sedang kita dorong juga adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan. Karena itu sudah ada aturannya,” ungkapnya.