会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar!

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

时间:2025-06-08 16:55:08 来源:quickq ios版下载 作者:热点 阅读:319次

JAKARTA,quickq加速器官网入口 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian

Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar

BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.

"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.

Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.

BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA

BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.

Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
  • Gelar Rapat dengan Mentan, Jokowi Minta Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi
  • 7 Minuman Ini Ampuh Bersihkan Ginjal, Usir Racun yang Bikin Penyakit
  • 5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD
  • Waspada Gejala Covid JN.1 yang Sudah Terdeteksi di Indonesia
  • Rendangoni, Kombinasi Unik Rendang Caneloni yang Pikat Warga Eropa
  • VIDEO: Aktivis Hewan PETA Sela Peragaan Busana Victoria Beckham
  • 5 Resep dan Kreasi Unik Kue Putri Salju, Sajian Khas Lebaran
推荐内容
  • 7 Cara Membasmi Jentik Nyamuk di Bak Mandi Secara Alami
  • Pakar Jelaskan Pewangi Ruangan Bisa Berbahaya buat Kesehatan
  • Rendangoni, Kombinasi Unik Rendang Caneloni yang Pikat Warga Eropa
  • Pelancong Wajib Tahu, Candi Prambanan Tutup saat Hari Raya Nyepi
  • Menko Airlangga Fokus Percepat Penyelesaian Perjanjian Dagang RI
  • FOTO: Nasib Koin