MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
JAKARTA,quickq下载入口 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu, 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.
Hal ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas keputusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.
Brahma berharap MK memutus dengan cepat.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Aman Bacuya, Amankan Piala Dunia U17
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
-
3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet MudaSaldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak NetralPantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya TariknyaGarbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko DepokPuan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di SorongBegini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek DiidentifikasiPDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCCBiopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
下一篇:JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
- ·9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety
- ·Menlu Retno Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel
- ·FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar
- ·Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
- ·5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih
- ·China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius
- ·Cara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan Cepat
- ·Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...
- ·Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
- ·Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- ·Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- ·Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
- ·TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
- ·Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- ·Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta
- ·Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- ·Ngeri! Pengakuan Teroris Syaiful Basri Eks Laskar FPI, Mau Bom SPBU Gegara Habib Rizieq Ditangkap
- ·20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong
- ·PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- ·TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
- ·Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
- ·10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli Changi
- ·Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
- ·Kunjungi Nenek Saat Natal, Bocah Salah Naik Pesawat Terdampar 260 Km
- ·7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·3 Cara Menyimpan Tahu di Kulkas agar Segar dan Tahan Lama
- ·3 Cara Menyimpan Tahu di Kulkas agar Segar dan Tahan Lama
- ·TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- ·Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- ·Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- ·Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- ·Sekolah Ambruk di Sragen, Ganjar Pasang Badan
- ·FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki
- ·Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi