Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
时间:2025-06-06 19:20:53 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo Gibran Diisi Ahli Hukum Ternama, Netizen: Ngadepin Anies Aja Pakai Pengacara Spek Dewa!
- 1
- 2
- »
上一篇: 5 Gerakan Olahraga Ini Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur
下一篇: Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres
猜你喜欢
- Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
- Rayakan Hari Batik Nasional, Kenalkan Kebudayaan Indonesia lewat Kemasan Baru Oreo
- Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!
- Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak
- Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Peringatan Maulid Nabi?
- Rekomendasi Posisi Bercinta buat Wanita yang Susah Orgasme
- Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- Sebelum Jadi 'Whoosh', KCIC Sempat Bikin Sayembara Kandidat Nama Kereta Cepat yang Indonesia Banget