娱乐

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

字号+ 作者:quickq ios版下载 来源:热点 2025-06-10 18:58:41 我要评论(0)

Warta Ekonomi - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli quickq手机版官网

Warta Ekonomi -

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri,quickq手机版官网 Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, aktor Rizky Billar (RB) dan YouTuber Alffy Rev (AF) akan diperiksa pekan depan, terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Kemarin saya sampaikan, besok Jumat penyidik akan membuat panggilan," kata Gatot saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Maret 2022.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Menurut dia, penyidik baru akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Alffy pada Jumat, (18/3). Dengan demikian, pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada pekan depan. "Minggu depan," ujarnya.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Ternyata Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Model Baru, Ubedilah: Ini Tidak Seperti Biasanya

    Ternyata Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Model Baru, Ubedilah: Ini Tidak Seperti Biasanya

    2025-06-10 18:47

  • 7 Trik Bahasa Tubuh Ini Bisa Bikin Kamu Disukai Orang

    7 Trik Bahasa Tubuh Ini Bisa Bikin Kamu Disukai Orang

    2025-06-10 17:38

  • Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur

    Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur

    2025-06-10 17:20

  • Dilepas Menko PMK, Indonesia Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Myanmar

    Dilepas Menko PMK, Indonesia Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Myanmar

    2025-06-10 16:12

网友点评