Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi
JAKARTA,quickq加速器官网百度知道 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat
BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua
- 1
- 2
- »
下一篇:Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Imbas Nunggak SPP, Kemendikdasmen Buka Suara
- ·Sering Tak Disadari, Ini 9 Tanda
- ·quickq下载安卓版
- ·加速器quickq
- ·quickq安卓官网下载
- ·Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal
- ·quickq.apk
- ·quickq软件使用方法
- ·quickq加速器购买
- ·Kisah Penumpang Terbangkan Pesawat ke Spanyol Gegara Pilot Tak Datang
- ·quickq安卓版下载百度
- ·quickq最新版本下载
- ·quickq下载 - 副本
- ·VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina
- ·QuickQ手机安卓版
- ·quickq加速器官网
- ·quickq官网下载安卓版
- ·Mengenang 20 Tahun Peristiwa Gempa dan Tsunami Aceh 2004 yang Telan Ratusan Nyawa
- ·quickq官网下载
- ·quickq安卓版app
- ·quickq安卓版下载百度
- ·7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan
- ·quickq手机版官网
- ·quickq apk下载
- ·quickq下载 - 副本
- ·ECB Sebut Layanan Aset Kripto Mengancam Reputasi Bank, Soroti Perlunya Regulasi Stablecoin
- ·quickq加速器官方